KONAWE-Fakta persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe. Atas kasus dugaan menambang tanpa izin, oleh Direktur Utama (Dirut) PT Dewa Napan Mineral (DNM), Safrin La Iso, terbuka ruang untuk bebas murni.
Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Safrin La Iso, dalam fakta persidangan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU. Baik dari saksi pihak penyidik maupun saksi lapangan serta saksi kuasa pelapor semua keteranganyang di sampaikan sangat jauh dari tuduhan yg di alamatkan kepada Dirut PT DNM .
Menurut kuasa hukum PT DNM, Gagarin SH, apa yang terjadi antara PT DNM dan Roshini, ada hubungan hukum kerja sama penambangan yang tidak diketahui banyak pihak.
Sejak PT Roshini Indonesia beroperasi tahun 2017, PT DNM merupakan pemilik Join Operasional Full dan SPK tunggal. PT DNM resmi atau legal memiliki IUJP tahun 2017 sampai tahun 2022
Sidang lanjutan, yang digelar Senin 23 Februari 2023. Saksi Ahli dari Dinas pertambangan, Naim dan saksi ahli pidana Dr.OHEO SH MH. Yang dihadirkan oleh JPU memberikan penjelasan bahwa selama ada IUJP dan ada hubungan kerja sama antara perusahaan Jasa penambangan dengan pemilik IUP maka sama sekali tidak melanggar UU pertambangan. Sebagaimana yang di dakwakan kepada terdakwa.
Gagarin juga menjelaskan, dalam sidang terdahulu, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi utama pelapor, yakni Dirut PT Roshini Indonesia untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang membelit Dirut PT DNM.
Namun, JPU dihadapan hakim mengaku tidak sanggup untuk menghadirkan Dirut PT Roshini. Dirut Pt Roshini sendiri hingga kini belum menyerahkan diri kepada kejaksaan yang karena statusnya sudah DPO.
“Sehingga untuk memastikan apa yang di tuduhkan kepada Dirut PT DNM menambang tanpa izin sama sekali tidak ada keterangan fakta persidangan yang bisa disimpulkan. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Dirut PT Roshini yang di kuasakan kepada KTT, tidak cukup bukti karena tidak ada keterangan yang bisa diberikan di depan hakim oleh saksi pelapor utama yaitu Lily Sami selaku Direktur Utama PT Roshini Indonesia,”ungkap Gagarin
Mengenai tuduhan bahwa PT DNM telah melakukan penambangan tampa izin karena tidak masuk dalam RKAB PT . ROSHINI INDONESIA tahun 2021, ujar Gagarin, dalam fakta persidangan penjelasan dari saksi ahli. Saksi ahli menjelaskan, RKAB itu bukan kewajiban pihak kontraktor dalam hal ini PT DNM selaku perusahaan jasa penambangan. Akan tetapi merupakan kewajiban adimistrasi yang harus di lengkapi oleh pemilik IUP.
“Apabila terjadi pelanggaran adimistrasi RKAB, maka yang kena sanksi adalah pemilik IUP, dalam hal PT Roshini Indonesia. Dan sanksi yang di kenakan adalah sanksi adimistrasi, yang diberikan kepada pemilik IUP. RKAB itu merupakan bagian adimistrasi yang harus di laporkan kepada Kementerian ESDM bila ada kekurangan di berikan waktu untuk perbaikan dan apabila tidak ada perbaikan maka sanksi yang di berikan adalah penghentian kegiatan dan pencabutan izin,”terangnya.