banner 728x250

Dewan Konut Keluarkan Rekomendasi Terkait Batas Tanah di Desa Tobimeita

  • Bagikan
Dewan Konut Keluarkan Rekomendasi Terkait Batas Tanah di Desa Tobimeita
Ketua DPRD Ikbar, bersama anggota DPRD Konut lainnya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat.
banner 468x60

WANGGUDU, Sultraekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengembalian batas tanah SHM di Desa Tobimeita Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara, Kamis (23/2/2023).

RDP berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara, RDP tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sultra, pada tanggal 15 februari 2023.

Komisi I yang membawahi bidang tersebut mengundang beberapa stakeholder yang terkait untuk dimintai keterangan dalam kasus pengembalian batas tanah SHM di Desa Motui, diantaranya Kepala BPN, Kabag Pemerintahan Umum, Camat Motui, Kelapa Desa Tobimeita Kabupaten Konut, Ketua LAKI dan Puluhan Masyarakat Tobimeita yang ikut dalam Hearing tersebut.

Selain Anggota Komisi I, Ketua DPRD Kabupaten Konut, Ikbar juga menghadiri RDP tersebut. Ketua Komisi I, Herman Sewani yang di dampingi Hendriawan dan Sapiudin Alwi mengawal RDP sampai melahirkan 3 Rekomendasi setelah mendengarkan penjelasan dari semua stakeholder khususnya dari pertahanan (BPN) Konut terkait tuntutan LAKI.

Rekomendasi pertama, pihak BPN Kabupaten Konut untuk menyelesaikan persoalan dimaksud dengan segera sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Rekomendasi kedua, pihak pemerintah desa dalam hal ini Desa Tobimeita dan Kecamatan Motui, dan tokoh-tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait agar bekerjasama dengan BPN dalam hal pengumpulan data atau hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka persolan Pengembalian batas tanah tersebut.

Rekomendasi ketiga, pihak DPRD sebagai lembaga pengawasan merekomendasikan penyelesaian persoalan ini dengan interval waktu 2 bulan sampai selesai.

“Adapun jika sampai interval waktu yang sudah ditentukan belum mendapatkan hasil maka pihak DPRD akan meninjau kembali sampai mendapatkan hasil yang diinginkan bersama. “Tegas Ketua Komisi I Herman dalam memimpin Rapat.

Sementara itu Ketua DPRD, Ikbar menambahkan agar Pihar BPN segera melakukan peninjauan secepatnya terkait data-data pertanahan agar persoalan ini segera diselesaikan dengan hasil yang diinginkan. (R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *