WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), mengelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut dan DPRD tentang Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
rapat paripurna itu, dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Konut, Ikbar, bersama Wakil Ketua l DPRD Konut, Indra Supriadi, Wakil Ketua ll DPRD Konut, I Made Tarabuana dan para ketua Komisi serta anggota DPRD Konut lainnya.
Penandatanganan itu, dilakukan di Hotel Plaza Inn Kendari, turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ruksamin- Abu Haera, Sekda Konut, Kasim Pagala, para Asisten, dan Staf Ahli Setda Konut, dan para Kepala SKPD Konut, Selasa (12/9).
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya patut saya sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat bersama tim anggaran pemerintah daerah dan unsur OPD yang telah bekerja keras menyusun dan membahas Raperda,” ucap Ruksamin saat sambutan.
Selanjutnya, Ruksamin menyebutkan sesuai ketentuan pasal 179 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pengambilan keputusan bersama mengenai rancangan perda perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berkenan berakhir.
Melalui kesempatan itu juga, Ruksamin menyampaikan berbagai catatan pertanyaan, saran, serta koreksi yang disampaikan oleh Dewan baik pada saat rapat lintas komisi, pembahasan di badan anggaran legislatif, sampai dengan pendapat akhir fraksi. Maka pemerintah Kabupaten melalui tim anggaran bersama OPD akan segera mengambil langkah perbaikan.
“Untuk penyempurnaan Raperda dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal penandatanganan persetujuan bersama,”terangnya. (R)