banner 728x250

Dewan Bersama DLH Konut Temukan PT BNN Tidak Punya Izin Lingkungan

  • Bagikan
banner 468x60

WANGGUDU – Ulah perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) timbulkan kerusakan fasilitas umum, dan pendidikan, akibat dari penambangan. Membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut geram.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut yang terus berupaya mendorong pengembangan fasilitas sarana dan prasarana umum masyarakat, serta pendidikan, malah justru di rusaki oleh PT BNN yang tengah melakukan penambangan biji nikel di wilayah Puusuli, Kecamatan Andowia, Konut.

Kejadian itu mendapat respon cepat dari pihak DPRD Konut, dan langsung melakukan Herring Rapat Dengan Pendapat (RDP) kepada PT BNN, yang juga dihadiri langsung oleh pihak Dinas DLH Konut.

Kepala Dinas DLH Konut, Rahmatullah mengatakan, terungkap jika PT BNN melakukan penambangan di wilayah itu tanpa adanya izin lingkungan yaitu,  inzin IPLSE dan TPS LB3.

“Tidak ada izin lingkungannya, IPLSE dan TPS LB3. Inilah salah satu faktor jebolnya sedimenpol milik PT BNN karena tidak sesuai pelaksanannya, akhirnya timbulkan kerusakan,”ungkap Rahmatullah kepada awak media, Jumat (16/12/2022).

Terungkapnya persoalan dokumen aktivitas PT BNN itu, membuat pihak DPRD Konut, yang dipimpin Ikbar selaku Ketua DPRD Konut mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas PT BNN dengan jangka waktu tak ditentukan.

“Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dan hasil investigasi di lapangan yang kami dapat,”kata Rahmatullah dengan nada berang.

DPRD Konut, juga disebut mencabut izin lintas PT BNN yang melewati jalan kabupaten. Pasalnya, insiden yang ditimbulkan membuat fasilitas umum pemerintah hancur.

“Diawal juga kami dari Dinas DLH sudah keluarkan rekomendasi pemberhentian kegiatan. Selama tanggungjawab PT BNN memperbaiki fasilitas yang rusak belum di tuntaskan,”jelas Rahmatullah.

Lebih parahnya, mantan Kadis PUPR Konut ini membeberkan, telah beberapa kali melakukan pemeriksaan dokumen izin lingkungan ke PT BNN. Dan ditemukan tidak memiliki legalitas dokumen lingkungan untuk beraktivitas.

“Dari pihak PT BNN selalu menyampaikan sementara dalam pengurusan. Tapi nyatanya sampai sekarang izin itu tidak ada,”terangnya.

Lebih jauh dikatakan, sikap PT BNN melalukan investasi di Bumi Oheo dinilai tidak perduli dan memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat, dan daerah. Justru hanya merusak.

“Memang tidak ada izin lingkungannya. Rekomendasi pemberhentian terus berjalan selama belum ada perbaikan dan izinnya,”tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *