banner 728x250

BPN Kendari Janji Turun Identifikasi Lapangan Tanah Milik Alwi Lie Usai Digeruduk GMA Sultra

  • Bagikan
Massa dari GMA Sultra saat melakukan aksi demonstrasi di BPN Kota Kendari
Massa dari GMA Sultra saat melakukan aksi demonstrasi di BPN Kota Kendari
banner 468x60

KENDARI- Gerakan Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa (21/10). Kehadiran GMA Sultra yakni mempertanyakan tanah milik Alwi Lie yang berlokasi di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia.

Saat dialog bersama BPN Kota Kendari, Ketua GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan, sejatinya persoalan tanah milik Alwi Lie dengan SHM nomor 114/1978 dan 115/1978 sudah clear and clean.

“Putusan pengadilan Nomor. 1578 K/Pdt/2011. Perkara perdata antara Perum Bulog Divre Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Alwi Lie. Jelas memenangkan Alwi Lie, tapi kenyataan dilapangan justru ada oknum yang menguasai lokasi,”jelas Ikbal.

Ikbal cukup menyayangkan, saat ini justru lembaga negara tidak berdaya. Bagaimana mungkin ada pengakuan negara terhadap kepemilikan Alwi Lie, tapi justru diabaikan oleh para oknum yang diduga mafia tanah.

“Bayangkan Alwi Lie sudagh menempuh jalur hukum, dinyatakan menang. Sudah membayar kerugian negara Rp. 850 juta. Pengadilan turun melakukan sita eksekusi. Tapi sampai sekarang, semua tidak ada artinya,”ujarnya.

Permasalahan tanah milik Alwi Lie sebenarnya, lanjut Ikbal, sangat sederhana. Hanya fakta dilapangan justru memunculkan pertanyaan siapa sebenarnya yang sedang bermain api.

Pasalnya, tambah dia, oknum yang diduga mafia tanah tersebut menguasai lahan milik Alwi Lie dengan dalih perolehan lahan mereka dari Tuty Arifin dengan SHM Nomor 6711/95.

Padahal jika membaca putusan pidana No: 235/PID.B/2002/PN.KDI. milik Tuty Arifin disitu jelas dan gamblang dijelaskan bahwa terbitannya SHM milik Tuty Arifin oleh BPN Kendari setelah melalui menunggu hasil pengembalian batas tanah sertifikat No. 114 tahun 1978 atas nama Wongko Amirudin yang disita oleh Dolog Sultra.

“Saya duga para oknum yang menguasai lahan milik Alwi Lie tidak membaca putusan pidana Tuty Arifin. SHM Tuty Arifin terbit setelah pengembalian batas tanah tersebut, lanjut dia, dan dinyatakan tidak tumpang tindih dengan SHM milik Tuty Arifin barulah proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh BPN.,”ungkapnya.

Artinya, lanjut Ikbal, persoalan ini clear and clean. Persolan tanah yang kemudian jadi milik Alwi Lie dari Wongko Amirudin dan SHM milik Tuty Arifin tidak ada kaitannya dengan SHM milik Alwi Lie karena beda objek. Pertanyaannya kenapa justru ada yang menempati lahan tersebut berdasarkan SHM milik Tuty Arifin

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Kendari saat menerima perwakilan GMA Sultra menyampaikan dalam waktu dekat akan turun melakukan identifikasi lapangan.

“Kami akan telaah dulu semua persoalan hukumnya. Setelah itu kita jadwalkan turun melakukan pengukuran ulang,”terang perwakilan BPN.

BPN Kendari juga berjanji akan menuntaskan persoalan lahan milik Alwi Lie secara transparan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *