WANGGUDU, Sultraekspres.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memasuk tahap akhir pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2022.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut Adonan, saat di temui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
“BPK saat ini tengah melaksanakan pemerikasaan pendahuluan berdasarkan surat tugas yang dilaksanakan BPK itu selama 20 hari kalender, saat ini BPK telah masuk pemeriksaan tahap akhir untuk lingkup Pemda, hanya saja ada tambahan empat hari pemeriksaan Partai Politik (Parpol), “ungkap Adonan.
Lebih lanjut Adona menyebut, di Pemkab Konut sendiri pemeriksaan pendahuluan ini diantaranya laporan keuangan secara umum belum secara detail terperinci sifatnya hanya pemeriksaan secara umum.
“Pemeriksaan di Pemda namanya pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yaitu rekapitulasi pendapatan dan belanja, ada juga yang dilakukan pemeriksaan fisik seperti pekerjaan-pekerjaan fisik sampai kepada pemeriksaan uji fisik di lapangan, “jelasnya.
Saat ini, kata Adonara, proses pemeriksaan dilakukan secara berimbang, mulai dari tim BPK sendiri, dengan mengatur masing-masing strategi, dilihat dari dokumen pelaksanaan ABPD, dan fisik di lapangan.
Sejauh ini, sambung dia, pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan telah dilaksanakan kepada semua SKPD, dan unit kerja.
“Semua sudah di periksa, kita memang dari tahun ke tahun, Pemda Konut sejak mendapatkan Opini WTP yang ke lima kami selalu jaga di pemeriksaan BPK, SKPDnya bersikap kooperatif,” jelasnya.
Adonan berharap, untuk kedepan Pemkab Konut bisa meraih lagi WTP, namun semua tergantung hasil Audit yang dilakukan oleh BPK.
Ia menambahkan saat ini untuk pemeriksaan parpol, nantinya pihak BPK akan berkoordinasi dengan Kesbangpol Konut.
“Di parpol itu yang diperiksa bantuan keuangan berupa dana hibah yang diberikan kepada partai politik itu tetap di audit juga karena organisasi yang berbeda dengan pemeriksaan lingkup Pemda,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan pendahuluan ini selanjutnya Pemkab akan menyerahkan LKPD ke BPK yang di jadwalkan tanggal 10 sampai 15 Maret.
“Nanti setelah diserahkan LKPD, BPK menyusun jadwal pemeriksaan berikutnya yang namanya pemeriksaan terinci di bulan Maret dan lebih mendalam lagi pemeriksaannya, melalui proyek fisik dan SPJ nya, “tutupnya. (R)