KENDARI- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan, Dedi Irwanto, dinilai terus berulah sejak menahkodai Dinas Kehutanan Sultra.
Bagaimana tidak, mantan Kadis Kehutanan Sahid, sampai saat ini terus terkatung-katung urusan penandatanganan keterangan bebas aset. Akibatnya, hingga Maret 2025, Sahid mantan Kadis Kehutanan Sultra belum juga menerima gaji pensiunannya.
Menurut, Erit Aktivis Muda Sultra, kebijakan Dedi untuk tidak menandatangani hak para pegawai seperti, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bahkan keterangan bebas aset dari mantan Kadis Kehutanan Sultra adalah bentuk kezaliman pimpinan terhadap staf dan juga mantan Kadis Kehutanan Sutra.
Sampai saat ini, ujar Erit, tidak jelas apa yang menjadi alasan sehingga Dedi tidak mau menandatangani surat-surat tersebut. Situasi ini, urai Erit, bisa berpengaruh kepada staf dan pensiunan yang haknya tidak terpenuhi akibat tindakan dari Plt. Kadis Kehutanan Sultra ini.
Setelah sebelumnya diketahui Dedi ini malas berkantor, tidak pernah melaksanakan rapat internal, tidak pernah sekalipun ikut apel gabungan termasuk apel perdana bersama Gubernur ASR pada Senin lalu, dan yang terbaru adalah kebijakan Dedi untuk tidak menandatangani hak para pegawai seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala bahkan keterangan bebas aset dari mantan Kadis Kehutanan Sultra sebelumnya Sahid, sehingga sampai dengan bulan Maret ini Sahid belum menerima gaji pensiun.
“Kan kondisi seperti ini bisa berpengaruh terhadap suasana psikologis staf dan pegawai Dinas Kehutanan menjadi tidak nyaman dalam bekerja. Belum lagi adanya keluhan bahwa, dalam melaksanakan tugas saat ini tidak melihat tupoksi lagi tapi kepada siapa yang dekat dengan Plt Kadis, maka itu yang diutamakan untuk melakukan perjalanan dinas.
“Contoh yang kami temui dilapangan. Misalnya, untuk usulan Tim Pengawas Rehabilitasi DAS melibatkan lebih banyak staf di luar bidang, dibandingkan bidang yang sesuai tupoksinya. Dan yang diutamakan adalah staf yang mau kerja bakti revitalisasi kantor padahal kan itu bukan tugas utama dan anggarannya juga tidak jelas,”jelas Erit.
Erit juga menyoroti, Plt. Kadis Kehutanan, dalam memutuskan hal-hal terkait pelaksanaan tugas ataupun kebijakan penjabaran dari arahan kegiatan Gubernur baru yaitu Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), semuanya dipikirkan dan diputuskan sendiri. Ini kemungkinan, karena yang bersangkutan juga sebelumnya tidak pernah ikut rapat internal sehingga tidak memahami mekanisme dalam pengambilan keputusan sebagai pimpinan di Dinas Kehutanan Sultra.
Sejumlah masalah juga, turut disoroti Erit. Sampai dengan saat ini, DPA Dinas Kehutanan belum semuanya ditandatangani oleh Dedi. Demikian juga pembuatan akun Kadis sebagi Pengguna Anggaran (PA) belum dilakukan sehingga pembayaran cleaning service dan pengadaan lain pada Dinas Kehutanan Prov. Sultra belum bisa dibayarkan.
Erit berharap, Gubernur segera mengevaluasi dan mengganti Dedi agar tercipta kondisi yang baik dilingkup Dinas Kehutanan Prov Sultra.
“ASR segera mengambil Langkah tegas dengan mengganti Plt Kadis Kehutanan Sultra. Toh juga penetapan Dedi sebagai Plt. Kadis Kehutanan oleh Pj. Gubernur Andap, dianggap penuh kontroversi. Diketahui Dedi ini pangkatnya lebih rendah dibandingkan Sekdis atau Kepala Bidang yang lain sehingga tidak diusulkan oleh Kadishut sebelumnya untuk menjadi Pelaksana Tugas. Selain itu Dedi ini baru setahun jadi Kepala Bidang dan tidak pernah sekalipun ikut Diklat penjenjangan sebagi syarat untuk menduduki jabatan Kepala Bidang,”papar Erit.
Jangan sampai benar isu yang berkembang, bahwaDedi ini punya kedekatan dengan ASR.
“Informasi yang beredar di lingkup Dinas bahwa Dedi ini merupakan “orang” dari Gubernur ASR. Sehingga pasti akan dipertahankan. Tapi untuk apa seorang Gubernur mempertahankan staf yang seperti ini. Khawatirnya justru akan mengganggu kredibilitas Gubernur dan tidak mendukung keinginan Gubernur untuk bekerja keras demi kemajuan pembangunan di wilayah bumi anoa.