banner 728x250

Bantah Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di atas Tanah Milik Rusmin Liga

  • Bagikan
banner 468x60

 

KENDARI- Pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, Tri Mandala P, bahwa saat ini kliennya Kadek Sukra Astara masih menunggu penerbitan sertifikat dan pengurusan sertifikat yang sementara sedang berproses untuk kemudian melakukan jual belih tanah dengan Radiman Mataang dan Karmuddin. Tri Mandala juga bilang, proses tersebut sebagaimana petunjuk PN Kendari bahwa terhadap putusan inkrah, pihak yang memenangkan perkara berhak melakukan penerbitan sertifikat pada lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat di atas objek.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri, mengatakan, sampai saat ini tidak ada proses penerbitan sertfikat tanah pada lahan 40 Ha milik Rusmin Liga, yang berlokasi di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Bagaimana mau diproses, ada hak diatasnya perlu pembatalan sertifikat. Sedangkan saat ini ada proses hukum pidana yang sedang berjalan,”ungkap Herman Saeri, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (12/5/2024).

Bantahan lain juga datang dari Rusmin Liga. Rusmin Liga, mengatakan, pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari penuh kontradiktif. Pasalnya, Mandala Tri P mengatakan, kliennya Kadek Sukra Astara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah Karmuddin dan Radiman Mataang punya kesepakatan lisan diakhir tahun 2022. Kilennya akan membeli tanah tersebut, ketika sudah bersertifikat.

Menurut Rusmin Liga, jika pernyataan itu konsekuen dengan tindakan. Mengapa, Kadek Sukra Astara, berani membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda Kota Kendari.

“Pertanyaan sederhana mengapa Kadek Sukra Astara tiba-tiba berani membayar PBB kalau tanah tersebut yang bukan miliknya?,”ujarnya.

Apalagi, kata Mandala Tri P saat ini sedang berproses penerbitan dan pengurusan sertifikat. Menurut Rusmin Liga, pernyataan tersebut sangat mengada-ada. Bagaimana mungkin sertfikat bisa terbit di atas sertifikat.
Pastinya, lanjut Rusmin Liga, prosesnya pasti pembatalan bukan menerbitkan sertifikat di atas sertifikat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *