KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM – Ketua Umum Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Awaludin Sisilia, mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Awaludin menyebutkan Luas tanah yang saat ini digarap oleh PT SLG di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka kurang lebih 74,99 Ha, dari luasan itu, sekitar 200 Ha masuk dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi.
Dari Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, kata dia, jelas tertera bahwa PT SLG telah merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin apapun.
“Bisa saya buktikan dan dicek pada SK Menteri LHK RI No : 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, yang tertera jelas PT SLG ini diduga merambah kawasan hutan seluas 74,99 Ha,” tuturnya, Minggu (3/9).
Soal temuan perambahan kawasan hutan PT SLG, sambung Awaludin, merupakan data real yang didapatkan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Ia menuturkan, semua data yang dia kumpulkan akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan serahkan semua data dan bukti dugaan kejahatan PT SLG ini, selebihnya biarkan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” jelasnya. (R)