UNAAHA, Sultraekspres.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ardin, memimpin rapat paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Kabupaten Konawe, Rabu (1/3/2023).
Dalam sambutannya, Ardin menyampaikan intisari laporan kinerja seluruh alat-alat kelengkapan DPRD Konawe yang telah disusun, sebagai bagian tak terpisahkan dari pidato HUT ke-63 Kabupaten Konawe.
Dijelaskan, pelaksanaan fungsi legislasi, selama kurun waktu tahun 2022-2023, DPRD bersama Pemkab Konawe, telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yaitu:
1. Perda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe;
2. Perda atas Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
3. Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kabupaten Konawe;
4. Perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kabupaten Konawe;
5. Perda Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD);
6. Perda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022;
7. Perda KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023;
8. Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022:
9. Perda APBD Kabupaten Konawe Tahun 2023.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Konawe melalui badan anggaran (Banggar), juga telah menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda mengenai:
1. Menetapkan kebijakan umum anggaran program prioritas anggaran sementara APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.
2. Menetapkan APBD Tahun Anggaran 2023 senilai 1,6 triliun rupiah.
Ardin juga menjelaskan, dalam sistem politik, demokrasi, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan sistem hukum, DPRD Konawe secara internal saat ini, telah merubah paradigma berpikir kearah kinerja.
Atas nama konstitusi, DPRD memegang kekuasaan membentuk Perda bersama dengan Pemkab Konawe. Selain itu, pihaknya juga menetapkan politik anggaran, dengan memperhatikan “input”, “output”, “outcome”, “benefit”, dan “impact”. Semuanya itu merupakan wujud implementasi kebangkitan revolusi mental.
“Salah satu konsep yang dapat kami tunjukkan, berkat kolaborasi bupati bersama DPRD yakni ruang terbuka hijau yang ada di depan gedung ini,” tambahnya.
Pelaksanaan fungsi pengawasan atau kontrol, umumnya menjadi sesuatu yang paling difavoritkan dan menonjol, karena bersangkut-paut dengan masalah atau isu-isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat.
Selain itu, melalui komisi-komisi di DPRD, telah melaksanakan berbagai kegiatan rapat bersama pemerintah daerah, kegiatan kunjungan kerja (Kunker), rapat dengar pendapat (RDP), termasuk menindaklanjuti segala pengaduan dari masyarakat.
Pembangunan merupakan multi dimensi yang menyentuh dan merangkul segala aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, proses dan dinamika, termasuk pembangunan di Kabupaten Konawe, harus dikawal dengan landasan yuridis operasional, dengan pendekatan holistik integral, dilandasi premis nasional yang tajam dengan bingkai visi misi jelas.
“Anggota DPRD telah melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Ardin. (Adv)