banner 728x250

Alwi Lie Minta BPN Kota Kendari Blokir SHM Milik Tuty Arifin

  • Bagikan
banner 468x60

 

KENDARI- Alwi Lie resmi melayangkan surat ke ATR/BPN Kota Kendari, Selasa 2 September 2025. Alwi Lie meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 6711/1995 beserta turunannya, agar dilakukan pemblokiran.

Pasalnya, kata Alwi Lie, SHM milik Tuty Arifin jadi senjata dalam melakukan pembangunan ilegal ditanah miliknya. Tanah yang terletak di Baypas Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, seharusnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada Alwi Lie.

Alwi Lie bilang, pihaknya sudah lama menyelesaikan urusan pengembalian kerugian negara melalui Kejaksaan Rp.850 juta. Akan tetapi, hingga kini SHM Nomor 114 dan 115 tahun 1978 belum juga diserahkan hak miliknya.

Namun, apa daya. Alwi Lie yang sudah tunduk dan patuh kepada negara, justru dirampas haknya secara ilegal. Alwi Lie juga menuturkan, apa yang terjadi kepada dirinya adalah potret kekalahan negara terhadap para oknum yang merampas haknya.

“Ini bagi saya adalah kekalahan negara terhadap para oknum yang merampas hak saya. Harusnya negara hadir, bagaimana mungkin saya sudah menyerahkan dan mengembalikan kerugian negara Rp. 850 juta, tapi hingga kini justru hak saya tidak pernah diberikan oleh negara,”terangnya.

Kekuatan hukum Alwi Lie juga jangan ditanya. Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi Nomor 1578 K/Pdt/2011, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan jelas memenangkan Alwi Lie.

Tidak cukup sampai disitu, ujar Alwi Lie, bahkan putusan pidana Tuty Arifin Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 235/PiD.B/2002/PN.KDI tanggal 01-08-2002 dalam pertimbangan di katakan bahwa permohonan sertifikat milik Tuti Arifin tidak terjadi tumpang tindih, namun pada kenyataan di lapangan sertipikat Nomor 6711/95 berada di lokasi kami.

 

“Ini kan salah alamat, kenapa justru lahan milik saya yang dirampas,”terangnya.

Jika berkaca pada putusan pengadilan Negeri Kendari Nomor 55/PDT/2001/PN.KDI Tanggal 7-11-2001, tentang pengembalian barang sitaan atas bidang tanah hak pakai Nomor 244/95, Nomor 245/95, Nomor 258/96, atas nama Bulog Divre Sultra. Dimana sertifikat tersebut berasal dari Sertipikat hak milik Nomor 114/78 dan 115/78, yang beralamat di Jl. Baypas, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra. Seharusnya semua bentuk SHM yang terbit, diserahkan kepadanya sebagai pemegang hak milik sesunguhnya.

 

Alwi Lie berharap, BPN Kota Kendari punya itikad baik untuk segera menyelesaikan persoalan terhadap dirinya. Alwi Lie juga saat ini sudah berkonsultasi ke pihak Kejaksaan agar ditangani secara serius perkara ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *