banner 728x250

Jaya Kine Diduga Jadi Mafia Tambang Dibalik Kisruh di PT Roshini Indonesia

  • Bagikan
banner 468x60

KENDARI- Kisruh yang tak kunjung usai di PT Roshini Indonesia, rupanya memunculkan dugaan ada aktor dibalik semua itu.

Menurut salah satu pemilik lahan, Ismail, kisruh dibalik semua itu diduga Jaya Kine yang kini memegang jabatan Kuasa Direktur Operasional PT Roshini Indonesia jadi otak utamanya.

Mengingat Dirut Utama PT Roshini Indonesia, Lily Sami sudah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kendari dan juga Kejari Unaaha Konawe. Sehingga kendali PT Roshini Indonesia, ada ditangan Jaya Kine.

“Kesewenang-wenangan Jaya Kine tentu punya alasan. Dilapangan selalu dia berlindung dengan bekingan bahkan selalu memakai aparat untuk memuluskan segala jalannya mengontrol penuh PT Roshini Indonesia,”ungkap Ismail.

Saat ini, atas nama PT Roshini Indonesia, diduga Jaya Kine ingin merampas hak-hak pemilik lahan. Pasalnya, pemilik lahan dilaporkan ke Kepolisian bahkan saat ini juga sedang berperkara di Pengadilan Negeri Unaaha.

Semula sebelum menambang, PT Roshini Indonesia mengakui hak-hak pemilik lahan. Namun di tengah perjalanan justru ingin mengambil semua hak-hak para warga dan pemilik lahan yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan diwilayah IUP PT Roshini Indonesia.

“Pertanyaannya mengapa dari awal tidak menolak keberadaan pemilik lahan. Bahkan selama ini sudah sering bayar royalty fee meskipun tidak sesuai dengan kesepakatan,”tutur Ismail.

PT Roshini Indonesia beralibi jika lahan tersebut turun status jadi Area Peruntukan Lain (APL) karena jasa PT Roshini Indonesia. Padahal, penurunan status sendiri dalam peraturan menteri kehutanan dimaksudkan untuk memeberikan ruang kepada warga untuk mengelola lahan tersebut menjadi hak milik.

“Kami dituntut oleh PT Roshini Indonesia untuk ganti rugi sebesar Rp 100 Miliar. Padahal jelas ada perjanjian dan kesepakatan yang mengikat kami. Mengapa nanti sekarang menggugat sendiri kesepakatan yang sudah bertahun-tahun disepakati bersama. Kami dari pemilik lahan sebagai masyarakat lokal dan awam tentang hukum hanya pasrah dengan adanya gugatan tersebut, kami hanya menyandarkan nasib kami pada Bapak Presiden Republik Indonesia dan pihak berwenang yang menangani perkara kami, agar tidak berpihak kepada PT. Roshini Indonesia yang merampas hak-hak masyarakat lokal akan tetapi harus berpihak kepada kebenaran yang ada.”Ujar Ismail.

Apalagi, selama ini kalau berperkara di tingkat Pengadilan Negeri, tambah Ismail, PT. Roshini Indonesia itu kalau bukan bebas di pidana pasti menang di perdata atau lawannya vonis masuk penjara. Nanti di putusan tingkat kasasi barulah Dirut PT Roshini Indonesia di vonis bersalah melakukan pidana. Itulah yang membuat heran pemilik lahan atas kuasa yang dimiliki PT Roshini Indonesia melalui tangan Jaya Kine.

“Bisa buka dan cari sendiri di website SIPP PN Kendari dan SIPP PN Unaha dan buka pencarian PT Roshini Indonesia atau Lily Sami. Ada berapa banyak masalah pidana dan perdata dari PT Roshini Indonesia. Bahkan sampai pada PN Samarinda dan PN Balikpapan pun juga ada masalahnya. Apakah ini tujuan pemerintah memberikan IUP kepada perusahaan untuk dijadikan alat untuk merampas hak-hak masyarakat lokal? Kasian kami masyarakat lokal ditindas oleh perusahaan,”tutur Ismail yang tak kuasa menahan tangis.

Sebenarnya, kata Ismal, Dirut PT Roshini Indonesia berkali-kali bilang kalau ia tidak ingin ribut-ribut. Ia bahkan bilang ia tak punya kuasa untuk melakukan itu. Akan tetapi, lanjut Ismail, ada indikasi kekuatan oknum Mafia Tambang yang berlindung pada IUP Resmi yang sengaja merecoki semuanya.

Hal itu pulah yang memunculkan tanda Tanya dibenak para warga dan pemilik lahan. Jangan-jangan penundaan penahanan Dirut PT Roshini yang sudah DPO menjadi tukar guling kepentingan.

“Wajar kami berprasangka, sampai saat ini Lily Sami belum ditangkap dan ditahan hanya karena ada tukar guling kepentingan. Pasalnya, status DPO di Kejari Konawe dan Kota Kendari sudah lama. Tapi hingga kini belum juga ditahan,”paparnya.

Apa yang dirasakan warga rupanya menimpa juga PT Dewa Napan Mineral. Semula, kehadiran Jaya Kine di PT Roshini Indonesia sebagai karyawan PT DNM. Namun, di tengah perjalanan. Jaya Kine melakukan berbagai manuver, termasuk memuluskan ambisinya untuk mengontrol penuh PT Roshini Indonesia.

Jaya Kine pun sukses menyingkirkan orang-orang terdahulu yang berkeringat membesarkan PT Roshini Indonesia dan mengurus segala izin PT Roshini Indonesia.

PT DNM sendiri, bahkan sudah menghabiskan uang miliaran rupiah. Di tengah perjalanan PT DNM justru diperkarakan di PN Unaaha atas dasar menambang tanpa izin. Hasilnya, Dirut PT DNM di vonis 2,6 tahun penjara.

Kasus yang menimpa Dirut PT DNM, kata Tauhid cukup janggal. Sejatinya kasusnya tidak bisa diproses, mengingat status Lily Sami sendiri sudah DPO. Pertanyaannya, mengapa Lily Sami masih bebas melaporkan orang. Kalau berdalih ada kuasa, maka penerima kuasa dari Lily Sami berarti mengetahui keberadaan Lily Sami yang sudah lama DPO.

“PT DNM sendiri dijebak. Jaya Kine masuk di PT Roshini Indonesia karena PT DNM yang mengangkat sebagai karyawan. Namun sayang sekali, di tengah perjalanan justru menjadi otak kekisruhan di PT Roshini Sendiri,”ujar Tauhid.

Bahkan, lanjut dia, saudara Lily Sami atas nama Amirudin Samy ikut jadi korban Jaya Kine. Hanya karena persoalan sepele. Amirudin Sami ditendang keluar dari PT Roshini Indonesia.

“Saya ini, kadang makan dan tidur dirumah Jaya Kine. Ya cukup dekatlah, saya juga tidak menyangka kalau pada akhirnya Jaya Kine merampas semua hak PT DNM,”ujar Tauhid.

Keberanian Jaya Kine tersebut, kata Tauhid, tak lepas dari apa yang sering ia lontarkan sendiri. Kalau dibelakangnya ada orang-orang besar yang pasang badan untuknya, bahkan mengeluaran dana untuk menambang.

Apa yang dilakukan Jaya Kine, rupanya memunculkan ada bekingan kuat dari oknum kepolisian. Bahkan diduga keberanian Jaya Kine didukung oleh oknum kepolisian yang sudah berpangkat jenderal. Bahkan Jaya Kine diduga melakukan aktivitas penambangan memakai dana sang jendral.

“Sama saya juga ia mengaku kalau ia masuk menambang itu pakai uang sang jendral Rp 1,5 M,”jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah. Jaya Kine hanya membalas dengan jawaban “MABUK”. Selain itu Jaya Kine menyampaikan balasan “APA INI SAYA TIDAK MENGERTI”.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *