ANDOOLO – Dugaan penyelewengan bantuan mesin penyulingan nilam di Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya sampai ke meja Kejaksaan.
Kejari Konsel melalui Kasi Intelijen, Muhamad Tabah, SH., MH., menyatakan telah memulai pengumpulan bahan keterangan terkait laporan warga.
“Saat ini masih tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Tabah, Senin (6/7/2026).
Tabah memastikan beberapa pihak yang diduga mengetahui persoalan ini akan segera dipanggil untuk diklarifikasi.
Laporan itu sendiri dilayangkan oleh kuasa hukum warga, Rahman Pulani, SH., pada Juni 2026. Objek laporannya adalah hilangnya bantuan ketel nilam yang di anggarkan melalui APBD 2023.
“Bantuan itu pakai uang negara. Kami menduga ada indikasi tindak pidana korupsi dibalik hilangnya aset tersebut,” ujar Rahman.
Ia berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

















