banner 728x250

Ahli Waris Hj Jamila ‘Lawan’ PN Unaaha, Buntut Pergeseran Patok BPN

  • Bagikan
Drs Uddin
banner 468x60

WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Nomor: 1647/PAN.PN.W23-U5/HK2.4/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025 kini menjadi objek perlawanan hukum.

Gugatan perlawanan ini diajukan oleh Drs Uddin, yang mewakili ahli waris almarhumah Hj Jamila, melalui perkara yang terdaftar di PN Unaaha dengan Nomor: 1/Pdt.Bth/2026/PN Unh.

​Persoalan ini mencuat setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 566 Tahun 2007 milik Hj Jamila dimasukkan ke dalam objek eksekusi lahan, padahal tanah tersebut diklaim berada di luar batas sengketa perkara perdata Nomor: 34/Pdt.G/2022/PN Unh.

Kronologi dan Batas Tanah

Menurut Drs Uddin, tanah milik Hj Jamila yang memiliki NIB: 21.0127.07.00170 tersebut dibeli dari saudara Mangga pada tahun 1995. Dalam gugatan asal (Perkara No. 34/Pdt.G/2022/PN Unh), pihak penggugat (Supardi, dkk) sendiri telah menguraikan batas-batas objek sengketa seluas 18 Ha, di mana pada Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Mangga.

​”Tanah milik Mangga inilah yang terletak di sebelah barat dan di luar objek sengketa. Namun, saat penetapan eksekusi dikeluarkan, tanah Hj Jamila yang berada di posisi tersebut justru dicaplok masuk ke dalam area eksekusi,” ujar Drs Uddin.

Dugaan Ketidaktelitian dan Pergeseran Patok oleh BPN

Pihak Pelawan (ahli waris) menilai Majelis Hakim kurang cermat dalam memverifikasi batas tanah sebelum menerbitkan surat penetapan eksekusi.

Penetapan tersebut diduga hanya mengadopsi peta areal yang dibuat oleh oknum petugas BPN Kabupaten Konawe Utara tanpa koreksi lapangan yang mendalam.

​Drs. Uddin menyoroti kinerja oknum BPN Konawe Utara, berinisial Z dan N, yang menandatangani peta pada Juni 2022 dan Oktober 2024.

Diduga terjadi pemindahan patok secara sepihak di mana batas timur (Kali Puriboso Petalawaa) dimajukan ke arah barat.

​Akibat pergeseran koordinat ini, area yang seharusnya menjadi objek eksekusi (seperti tanah milik Aksam, Soniwati, dan sebagian milik Tasran) justru tertinggal atau berada di luar garis eksekusi, sementara tanah SHM 566 milik Hj Jamila justru masuk ke dalam area yang dieksekusi.

Dampak Kerugian dan Harapan Keadilan

Dampak dari eksekusi ini sangat merugikan ahli waris. Diketahui, lahan pada SHM Nomor 566 tersebut kini telah dibongkar dan dilakukan kegiatan penambangan oleh pihak pemenang gugatan bersama PT Cinta Jaya.

​”Kami berharap Majelis Hakim PN Unaaha yang memeriksa perkara perlawanan ini dapat memutus berdasarkan hati nurani dan kebenaran materil guna memulihkan hak-hak kami yang terzalimi,” tegas Drs. Uddin.

​Selain itu, pihak ahli waris juga mendesak Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum di BPN Konawe Utara yang diduga ceroboh atau sengaja memindahkan patok batas tanah sengketa tersebut, demi tegaknya kepastian hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *