WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Pengurus Provinsi Sulawesi Tenggara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor 007/SMSI-SULTRA/I/2026 tentang pembentukan SMSI Kabupaten Konawe Utara.
Surat mandat tersebut ditandatangani oleh Ketua SMSI Sultra, Sarjono, dan Sekretaris SMSI Sultra, Emil Rusmawansyah, untuk dan atas nama organisasi. Dalam surat itu, mandat diberikan kepada Aripin Lapotende, S.Pd., S.H., Direktur Trisultra.com, guna melaksanakan pembentukan kepengurusan SMSI di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam isi mandat disebutkan bahwa penerima mandat bertugas melaksanakan pembentukan SMSI Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak surat diterbitkan. Selain itu, Aripin juga diberi kewenangan untuk melakukan konsolidasi, komunikasi, dan koordinasi dengan perusahaan media siber yang memenuhi ketentuan organisasi.
Penerima mandat juga diminta menyusun dan memfasilitasi kepengurusan awal/definitif sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mewakili SMSI secara terbatas dalam proses pembentukan di tingkat kabupaten, serta melaporkan hasil pelaksanaan mandat kepada pengurus yang berwenang.
Berdasarkan pedoman pemegang mandat, komposisi pengurus minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Batas waktu pengiriman komposisi kepengurusan ditetapkan selama 14 hari kerja sejak mandat diterbitkan.
Adapun perusahaan media yang akan bergabung diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain melampirkan salinan akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pernyataan kesediaan mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi. Proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui rapat pleno pengurus yang dihadiri langsung oleh direktur perusahaan dan tidak dapat diwakilkan.
Sekilas tentang SMSI
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan organisasi perusahaan pers siber yang menjadi wadah bagi pemilik media online di Indonesia. Organisasi ini hadir untuk mendorong profesionalisme, memperkuat tata kelola perusahaan pers, serta memastikan media siber berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Secara nasional, SMSI telah memiliki kepengurusan di berbagai provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia dan terdaftar sebagai konstituen di Dewan Pers. Kehadiran SMSI di daerah diharapkan mampu memperkuat posisi perusahaan media lokal agar lebih profesional, kredibel, dan berdaya saing.
Dalam keterangannya, Aripin Lapotende menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk membentuk kepengurusan SMSI di Konawe Utara.
“Mandat ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan segera melakukan konsolidasi dengan para pemilik media siber di Konawe Utara agar terbentuk kepengurusan yang solid, profesional, dan sesuai dengan AD/ART organisasi,” ujar Aripin baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa kehadiran SMSI Kabupaten Konawe Utara diharapkan menjadi wadah yang mampu memperkuat profesionalisme perusahaan pers siber, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, independen, dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan bahwa pembentukan SMSI Kabupaten Konawe Utara berjalan sesuai ketentuan organisasi dan membawa manfaat nyata bagi perusahaan media lokal,” tutupnya.(**)

















