WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendesak Bupati dan Ketua DPRD untuk turun tangan menyelesaikan problem pemberhentian karyawan secara sepihak oleh PT Sultra Sarana Bumi (SSB).
Ketua DPD KNPI Konut Khiroto Alam Ahmad, mengekecam keras tindakan PT SSB atas dugaan pemberhentian karyawan lokal secara sepihak tanpa alasan jelas serta dugaan kuat adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Khiroto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja lokal dan mencederai prinsip keadilan serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) myang seharusnya dijalankan oleh pihak manajemen tambang.
“Kami mengecam keras tindakan PT SSB yang memberhentikan karyawan lokal tanpa alasan jelas dan diduga melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja. Praktik seperti ini tidak dapat dibiarkan dan harus diusut secara transparan,” tegas Khiroto, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa dugaan pungli tersebut semakin memperburuk citra perusahaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena peluang kerja bagi putra-putri daerah sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi lokal.
Dalam pernyataannya, Khiroto meminta pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Konut H Ikbar dan Ketua DPRD Herman Sewani, untuk segera turun tangan menyikapi persoalan ini. Menurutnya, sebagai pemegang mandat rakyat, pimpinan daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan serta ruang kerja yang adil.
“Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut hak tenaga kerja lokal Kabupaten Konawe Utara yang wajib dilindungi,” ujar mantan Ketua Cabang PMII Kota Kendari ini.
Ia juga menyoroti bahwa keberadaan perusahaan tambang di daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan ketidakadilan dan praktik-praktik yang merugikan.
Desak Disnaker Bertindak & Siap Gelar Aksi
KNPI Konawe Utara kembali menegaskan permintaannya kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan praktik pungli tersebut.
“Kami mendesak Disnaker untuk segera turun lapangan. Jika benar perusahaan melakukan PHK sepihak dan pungutan liar, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Khiroto.
Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan maupun tindak lanjut dari pemerintah daerah, KNPI siap menggelar aksi besar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara adil, KNPI Konawe Utara akan melakukan aksi dan melaporkan secara resmi dugaan pungli serta pelanggaran ketenagakerjaan kepada pihak berwenang,” tutupnya.(**)

















