banner 728x250

Kesaksian Eks Pegawai BPN Kota Kendari, Tanah Milik Alwi Lie SHM 114/78 dan 115/78 Makin Terang

  • Bagikan
banner 468x60

KENDARI- Kemelut kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, mulai menemukan titik terang.

Sejatinya lahan milik Alwi Lie tersebut sudah diserahhkan, sebagai pemilik sah lahan tersebut. Tapi apa daya, lahan yang seharusnya sudah aman ditangan Alwi Lie, justru terluntah-luntah hingga puluhan tahun.

Dr (bukan nama sebenarnya), yang mengetahui perkara tersebut, membeberkan, perkara tersebut dimulai antara Wongko Amiruddin dan Dolog Divre Sulawesi Tengara.

Pada tahun 2001, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 55/PDT/2001/PN.KDI Tanggal 7-11-2001 tentang pengembalian barang sitaan atas bidang tanah hak pakai Nomor 244/95, Nomor 245/95, Nomor 258/96 Atas Nama Bulog. Yang berasal dari sertifikat hak milik Nomor 114/78 seluas 13. 197 M2 dan Nomor 115/78 dengan luasan 16. 197 M2 An. Wongko Amiruddin yang terletak di Jln. Baypas Kelurahan Wua-Wua Kecamatan mandonga dan sekarang berubah Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Putusan tersebut, Ungkap Dr, menguatakn Wongko Amiruddin, sehingga hasil dari putusan tersebut. Wongko Amiruddin mengembalikan kerugian negara Rp. 850 juta.

Hubungan perkara tersebut dengan Alwi Lie, yakni antara Wongko Amiruddin dan Alwi Lie terjadi jual beli dan dikuatkan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB). Sehingga pasca Wongko Amiruddin memenangkan perkara tersebut, harusnya SHM sudah diberikan kepada Alwi Lie.

Sertifikat yang awalnya 114/78 dan 115/78, sudah dimatikan dan terbit sertifikat hak pakai Nomor 244/95, Nomor 245/95, Nomor 258/96 Atas Nama Bulog DIVRE Sultra. Namun, perkara tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Wongko Amiruddin.

Sedianya, pasca menang tanah tersebut langsung diserahkan kepada Alwi Lie. Tapi kenyataannya, hingga kini belum juga diserahkan

Terlebih lagi, Putusan No. 1578 K/Pdt/2001, antara Alwi Lie dengan Dolog Divre Sultra pada tingkat Kasasi di MA. Mahkamah Agung dalam putusannya menolak Kasasi Dolog Divre Sultra dan memenangkan Alwi Lie. Harusnya, tanah tersebut juga langsung diserahkan. Tapi kenyataannya justru tidak pernah ada itikad baik untuk mengembalikan sebidang tanah tersebut kepada Alwi Lie.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *