KENDARI- Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (HIMPERRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), genap berusia usia 7 tahun berkiprah dalam menyiapkan perumahan bagi masyarakat Indonesia.
Ketua DPD HIMPERRA Sultra, Steve Ingkiriwang, SE yang dihubungi via sambungan telepon, mengatakan, HIMPERRA genap usia 7 tahun pada tanggal 25 Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari perumahan nasional (HAPERNAS).
Sejak berdiri, ujar dia, HIMPERRA tampil sebagai rumah para pengembang nusantara dan kini sudah memberikan kontribusi yang besar dalam membantu pemerintah menyediakan rumah layak huni yang berkualitas bagi anak negeri diseluruh Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD HIMPERRA Sultra, Dr. Sirajuddin, S.IP, M.Si yang ditemui di kantor HIMPERRA mengatakan, sejalan dengan kiprah HIMPERRA selama 7 tahun, kini pemerintah mencetuskan program 3 juta rumah baik penyediaan rumah subsisi melalui skema FLPP maupun BSPS.
Khusus program rumah subsidi FLPP, lanjut dia, pemerintah melalui kementerian keuangan telah menambah kuota menjadi 350.000 unit tahun 2025 yang sebelumnya hanya 220.000 unit dan ini yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.
Sebelumnya kementerian perumahan dan kawasan permukiman telah melakukan pembebasan BPHTR untuk melakukan pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat rumah subsidi, termasuk pembebasan biaya PBG dan percepatan penerbitan PBG maksimal 10 hari kerja. tidak sampai disitu, dalam rangka untuk menekan angka backlog perumahan maka pemerintah juga memperluas akses masyarakat dengan meningkatkan standar penghasilan yang bisa mengakses kepemilikan rumah subsidi yang sebelumnya maksimal Rp 8.000.000 dinaikkan menjadi maksimal Rp. 11.000.000 bagi yang sudah menikah dan Rp. 9.000.000 yang belum menikah.
Terbaru, tambah dia, pemerintah melalui menko perekonomian dan menteri PKP telah menerbitkan kebijakan pemberian KUR khusus untuk usaha sektor perumahan dengan kisaran Rp. 500.000.000 sampai Rp. 5 milvar dan bisa sampai 4 kali sehingga total maksimal Rp. 20 M.
“Tentu kebijakan ini sangat memberikan dampak signifikan terhadap laju usaha bagi para pengembang kecil dan menengah termasuk subsektor usaha perumahan antara lain usaha bahan bangunan” pungkas pemilik perumahan aurora ini.