banner 728x250

PT Rajawali Tambang Indonesia Diduga Eksis Menambang Ilegal di WIUP PT BHR

  • Bagikan
Presidium Forkam HL Sultra, Iqbal.
banner 468x60

WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Konawe Utara (Konut). Ironisnya, daerah yang dikenal dengan sebutan Bumi Oheo ini justru sedang dirampok oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab.

Tanpa disadari, saat ini di duga dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Binanga Hartama Raya (BHR) di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) sedang diobok-obok oleh para penambang ilegal, melakukan perampokan nikel untuk kepentingan pribadi mereka.

Disinyalir, Aktifitas pertambangan illegal di dalam Wilayah IUP PT BHR ada aktifitas penambangan yang di duga dilakukan oleh PT Rajawali Tambang Indonesia merambah Kawasan hutan. masifnya para mafia melakukan pengerukan Nikel dalam kawasan hutan Tanpa IPPKH serta di duga mengeruk di Lahan koridor hal ini sama sekali tak tersentuh hukum.

Bahkan letaknya sangat strategis karena dekat dengan laut. Tidak hanya itu, Iqbal menyebut, praktik ini ada dukungan dari beberapa pihak, sehingga menjadikan lokasi tersebut sarang penambang illegal.

“Para penambang illegal itu menambang dengan seenaknya, mengeruk kekayaan Konawe Utara tanpa henti, ada banyak pelanggaran yang di lakukan yang pastinya menambang ilegal dalam melakukan penjualan, di perlukan Kerjasama pemilik IUP resmi dan memiliki kuota dan Pelabuhan bongkar dan muat (jetty),” katanya saat ditemui, Senin (6/4).

Olehnya itu, Forkam HL mendesak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, atau GAKKUM LHK untuk menindak dugaan penambangan ilegal yang hingga saat ini masih leluasa dilakukan oleh PT Rajawali Tambang Indonesia

Dukungan penegakkan ini kepada APH, kata Iqbal, guna untuk memberantas mafia tambang illegal yang marak dilakukan di Kabupaten Konawe Utara.

“Kami sangat menyesalkan adanya kegiatan penambangan illegal dalam Kawasan hutan dan lahan koridor sehingga penting bagi pemerintah dan apparat penegakkan hukum untuk menertibkan seluruh kegiatan yang merugikan daerah,” imbuhnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *