WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Kepala Desa Andedao, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Hariati membeberkan berbagai alasan mengapa dirinya menahan gaji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diantaranya karena tidak menjalankan tugas selama masa jabatan.
Diketahui, beredar vidio di platform media sosial WhatsApp, maupun Tiktok. Dalam vidio tersebut sebanyak lima anggota BPD mendatangi rumah kediaman Kepala Desa Andedao, untuk menanyakan dua anggota BPD yang belum dibayarkan honornya.
Menyikapi itu, Hariati sangat menyayangkan sikap lima anggota BPD yang mendatangi rumahnya sambil merekam melalui video tanpa ia ketahui.
Setelah video di sebarluaskan, Kepala Desa Andedao Hariati, langsung memberikan klarifikasi. Kata dia, terkait honor anggota BPD yang belum dibayarkan oleh pemerintah Desa, karena menilai dari hasil kinerja anggota BPD yang selama ini tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya seperti tidak menghadiri rapat atau agenda-agenda pemerintahan desa yang mestinya dihadiri oleh anggota BPD.
“Jangan juga karena anggota BPD seenaknya langsung datang terima honor meskipun tidak berkerja. Atas dasar itu menurut kami perlu dilakukan pembinaan langsung dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM BPD yang lebih profesional bukan dalam rangka menahan atau tidak membayarkan Honor BPD tersebut,” katanya saat ditemui, Senin (23/12).
Saat ini, terang dia, honor aparat BPD tersebut masih di tangan bendahara desa. Ia juga menekankan bahwa untuk sementara waktu, honornya di tahan sampai oknum anggota BPD tersebut mengklasifikasi kepada DPMD mengapa selama ini ia tidak pernah menjalankan tugasnya.
Ia juga berharap kepada DPMD Konut untuk melakukan pembinaan kepada anggota BPD tersebut, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Selain itu karena pemerintah Desa tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pembinaan.
“Diharapkan demi meningkatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya.
Disamping itu, setelah vidio yang beredar Kepala Desa Andedao langsung melaporkan dan mengklarifikasi kepada pihak DPMD Konut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Konut Sukarjo L membenarkan, laporan tersebut. Kata dia, sudah menerima laporan dari kepala desa terkait dengan vidio viral nya yang beredar di media sosial.
“Saya sudah koordinasikan kepada Kepala Dinas DPMD Konut untuk melakukan langkah-langkah dan akan memanggil kepada yang bersangkutan untuk dipertemukan anggota BPD dan Kepala Desa Andedao,” bebernya.
Sukarjo bilang, ia akan pertemukan kedua bela pihak untuk mendudukkan mencari solusi yang terbaik dalam penyelesaian kasus ini. Dasar pemanggilan itu tentu sesuai dengan aturan-aturan yang dilanggar oleh oknum BPD.
Sukarjo menuturkan menurut laporan, salah satu anggota BPD Desa Andedao sudah tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPD, karena oknum tersebut mempunyai pekerjaan lainnya. Dimana dalam ketentuan peraturan perundangan, bagi anggota BPD yang secara nyata sudah tidak berfungsi maka sebenarnya sudah ada ruang untuk diberhentikan.
“Namun demikian hal ini kita akan tetap konfirmasi dahulu seperti apa, sehingga langkah-langkah selanjutnya kita akan proses sesuai dengan ketentuan peraturan terkait masalah yang ada,” ujarnya.
Diketahui, bahwa dalam proses ini terdapat kebenaran atas tindakan yang di maksudkan, oknum anggota BPD tersebut akan dikenakan sangsi administrasi dan pidana, dengan denda 10 juta dan pidana 1 tahun penjara.(**)