banner 728x250

Lima Arahan Kadis DPMPTSP Konawe Utara dalam Agenda Evaluasi Standar Pelayanan

  • Bagikan
banner 468x60

WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Pelayanan publik yang prima merupakan harapan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), maka wajib menyediakan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Untuk itu, dibutuhkan penilaian kinerja secara berkala agar standar pelayanan publik tetap terjaga. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kadis DPMPTSP Konawe Utara Sofyan Syahrul saat memberikan sambutan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Standar Pelayanan di lingkungan Pemda Kabupaten Konawe Utara, Kamis, 27 Juni 2024.

dalam sambutanya, Sofian menitip Lima Point yang harus diperhatikan dalam Evaluasi Standar Pelayanan di tahun 2024. Kelima Hal tersebut adalah:

1. Capaian Standar Pelayanan Publik (SPP) secara umum harus ditingkatkan lagi hingga titik yang optimal agar kualitas Standar Pelayanan Publik (SPP) yang baik dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi.

2. Standar Pelayanan Publik (SPP) ini menjadi instrumen yang penting untuk mendorong setiap unit kerja dalam memperbaiki proses internal masing-masing sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

3. Pada gilirannya, peningkatan kualitas pelayanan akan meningkatkan akuntabilitas yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah

4. Dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Perlu memperhatikan dinamika lingkungan organisasi sehingga apabila ada kebijakan yang baru dapat segera dilakukan revisi atau penyempurnaan Standar Pelayanan Publik (SPP)

5. Peningkatan sisi pemenuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang ditunjang dengan kualitas substansi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip Standar Pelayanan Publik (SPP) sehingga dapat diterapkan secara optimal di instansi dan masyarakat.

Kegiatan turut di hadiri oleh Sekretaris Daerah Safrudin, acara juga dihadiri, para Kepala Perangkat Daerah, Akademisi Universitas Lakidende Unaaha, Rola Pola, Ketua Organisasi Profesi, media massa, tokoh masyarakat, dan perwakilan pelaku usaha. (ADV/R)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *