WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Sebanyak 158 Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diperpanjang masa jabatannya sebagai kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa se- Kabupaten Konawe Utara itu dilaksanakan langsung oleh Bupati di Aula Gedung Olahraga, Kamis (5/9).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut merupakan amanah perubahan undang-undang desa nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya pada masa jabatan kepala desa dan BPD sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Pengukuhan itu, dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Utara H Ruksamin didampingi Wakil Bupati Konut H Abuhaera, dan disaksikan oleh Ketua DPRD Konut Herman Sewani, Sekda Konut, para kepada OPD, Forkopimda, dan para Camat.
“Saya Bupati Konawe Utara atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Semoga SK perpanjangan ini menjadi berkah berkelanjutan pengabdian dari para kepala desa kepada bangsa, negara dan kepada warga masyarakat desa pada khususnya,” ucap Bupati Konut, H Ruksamin.
Pemerintah desa, lanjut H Ruksamin, mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien. Selain itu, juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
“Seorang kepala desa harus mampu memberdayakan sumber daya yang ada yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang di miliki sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Dua Periode itu.
Calon Gubernur Sultra itu, menyampaikan kepada para kepala desa agar segera melaksanakan review RPJMDes yang memuat kebijakan dan program tambahan selama 2 tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, melalui badan perencanaan pembangunan dan inovasi daerah Kabupaten Konawe Utara.
“Kami titipkan agar bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan pemanfaatan dana desa dengan baik dan transparan serta hindari korupsi laksanakan dana Desa sesuai asas kemanfaatan infrastruktur di desanya juga program pemberdayaan sesuai karakteristik di desanya masing-masing,” tambahnya.
Perlu diketahui kepala desa yang baru saja dikukuhkan periode 2020 hingga 2028 sebanyak 80 desa dan masa jabatan kepala desa periode 2023-2031 sebanyak 78 desa, sementara satu desa masih dalam proses persiapan pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musdes yakni Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo dikarenakan kepala desanya telah meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Bupati juga memberikan dana santunan kepada ahli waris sebanyak 42 juta per orang kepada dua orang perangkat desa yang telah meninggal dunia. (ADV/R)