WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM– Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan sebuah pengakuan atas mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP kepada masyarakat.
Akreditasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada pasien.
Proses akreditasi FKTP dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang independen dan kompeten. Di Konawe Utara sendiri melibatkan LPA LASKESI dan KAKP yang melakukan Penilaian hingga Akhir Bulan Mei 2024.
LPA melakukan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan di FKTP, termasuk:
Manajemen FKTP.
Pelayanan kesehatan.
Sumber daya manusia.
Sarana prasarana.
Sistem informasi.
Sasaran mutu dan keselamatan pasien.
Berdasarkan hasil penilaian, FKTP akan mendapatkan status akreditasi, yaitu:
Paripurna: Status tertinggi yang menunjukkan bahwa FKTP telah mencapai mutu pelayanan yang optimal.
Utama: Status yang menunjukkan bahwa FKTP telah mencapai mutu pelayanan yang baik.
Madya: Status yang menunjukkan bahwa FKTP telah mencapai mutu pelayanan yang cukup baik.
Dasar: Status yang menunjukkan bahwa FKTP perlu meningkatkan mutu pelayanannya.
Tidak Terakreditasi: Status yang menunjukkan bahwa FKTP belum mengikuti proses akreditasi.
Di tahun 2024 ini, Dinas Kesehatan Konawe Utara berhasil meraih Akreditasi Paripurna pada 7 FKTP antara lain, Puskesmas Sawa, Lembo, Lasolo, Molawe, Tapunggaya, Andowia, dan Wanggudu Raya.
Kepala Dinas Kesehatan Nurjanah Efendi menyampaikan bahwa Akreditasi FKTP merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada pasien. Dengan mengikuti proses akreditasi, FKTP dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan memberikan manfaat yang optimal bagi pasien dan masyarakat. (R)