banner 728x250

Aneh! Hakim PN Kendari Vonis Bebas Terduga Kasus Mafia Tanah

  • Bagikan
banner 468x60

 

KENDARI- Kasus dugaan mafia tanah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, 25 Juni 2024.

Terduga kasus mafia tanah tersebut, diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dimana, SKT tersebut tertulis bahwa keberadaan tanah tersebut di Kecamatan Poasia pada tahun 1972.

Sementara, tahun 1972 Kecamatan Poasia belum ada. Kecamatan Poasia sendiri baru ada pada tahun 1978. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.

Kuasa hukum Wa Haderan, Rusman Malik SH, menyesalkan putusan hakim PN Kendari.

Kata dia, logika darimanapun tidak masuk akal, menyatakan surat yang dijadikan barangbukti itu bukan surat palsu. Pasalnya, dari fakta persidangan yang dihadirkan Kejaksaan sangat jelas. Bahkan, saksi ahli dari Pemerintah Kota Kendari juga sudah menjelaskan riwayat pembentukan kota administratif Kota Kendari secara gamblang.

Ahli bahasapun, turut jadi saksi ahli. Tidak tanggung-tanggung. Yang turun menjelaskan langsung guru besar ahli bahasa Prof Dr Sidu Marafad.

Namun, kesaksian tersebut tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Makanya ini jadi aneh menurut kami,”terang Rusman Malik.

Justru, sambung Rusman, Hakim berdalih SKT tersebut tidak dilakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor). Nah, secara logika saja, tambah Rusman, tanpa diuji Labfor pun, SKT tersebut secara kasat mata terlihat sudah palsu.

“Coba kita cermati. SKT lahir 1972, sementara Kecamatan Poasia sendiri baru berdiri tahun 1978,” ujarnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *