banner 728x250

Aneh! Pertahankan Tanah Leluhur, Warga Lokal Malah Dipanggil Massal Polres Konawe

  • Bagikan
banner 468x60

KENDARI- Warga lokal yang mengklaim lahan di Desa Tawamelewe dan Kasaeda, merasa aneh dengan pemanggilan bertubi-tubi oleh pihak Polres Konawe.

Pasalnya, laporan kepolisian menunjukan bahwa warga lokal dipanggil karena memasuki pekarangan milik org lain atau milik transmigrasi.

Salah satu dari sembilan orang yang terlapor, Habibi, menerangkan, hingga kini ia bersama delapan orang lainnya, merasa heran. Mengapa mereka dipanggil pihak kepolisian?

 

Tuduhan yang dialamatkan, memasuki pekarangan orang dan itu terjadi tahun 2022 silam.

“Pertanyaannya pekarangan siapa yang kami masuki? Kami boleh berprasangka, jangan sampai ini titipan oknum yang ingin membungkam kami,” terangnya, Jumat (14/6/2024).

Lahan yang mereka pertahankan, ujar Habibi, adalah milik leluhur mereka. Kalau sekarang diklaim milik lahan dua transmigrasi, justru menjadi aneh.

Lahan milik transmigrasi, tambah dia, sangat jelas. Tidak mungkin kehadiran transmigrasi secara tiba-tiba saja tanpa ada campur tangan pemerintah.

“Kehadiran transmigrasi itu diikat dengan aturan. Bahkan lokasinya sudah ditentukan dan berapa luasannya. Nah ini datang mengklaim bahwa lokasi milik kami adalah milik transmigrasi. Sejak kapan kami pernah menerima kompensasi dari pemerintah dan memberikan lahan kami untuk dijadikan lahan milik transmigras?,”papar Habibi.

Nah, baru-baru ini, kata Habibi, kuasa hukum tujuh rumpun sudah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.

Kami, lanjut dia, meminta data soal kejelasan lokasi milik transmigrasi. Dari surat balasan yang kami terima, sangat jelas.

Kepala Dinas Nakertrans Konawe, sudah menjelaskan tiga poin pada surat. Dan intinya, kata Habibi, sampai detik ini, tak satupun yang bisa memastikan bahwa lahan yang kami miliki adalah milik transmigrasi.

“Kalau Pemda saja tidak punya data. Maka siapa yang punya otoritas lagi untuk mengatakan bahwa lahan itu milik transmigrasi,”ucapnya.

Makanya, kata dia, warga lokal heran. Tiba-tiba ada tuduhan memasuki pekarangan orang. Dasarnya apa? Kalau pihak berwenang saja tak bisa memastikan lalu apa urgensinya kami dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *