KENDARI- Lily Sami Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, terbilang hebat. Bagaimana tidak, Kejaksaan yang sudah menangkap puluhan penambang bermasalah di Sulawesi Tenggara (Sultra) justru melempem menghadapi Lily Sami yang sudah lama jadi DPO Kejaksaan.
Aneh, kata Arman, mengapa Kejaksaan tak bertaji menghadapi Lily? Ataukah ada alasan lain sehingga Kejaksaan jadi macan ompong dihadapan Lily Sami.
Di tengah ketidak berdayaan Kejaksaan menangkap Lily Sami, Justru ada dugaan PT Roshini Indonesia yang berlokasi di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut), bebas melakukan aktifitas pertambangan secara besar-besaran pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
“Kan aneh sudah tidak ditangkap, jadi DPO, justru aktivitas PT Roshini Indonesia bebas menggarap kawasan hutan tanpa IPPKH,”ujar Arman Ketua Koprabuh Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan dokumentasi berupa video dan foto, aktivitas pertambangan sekitar dua bulan terakhir, PT. Roshini Indonesia masif melakukan aktivitas pertambangan pada malam hari sampai subuh. Masyarakatpun yang melintas dilarang mengambil foto atau gambar di areal IUP PT. Roshini Indonesia. Hal tersebut juga, lanjut Arman, dikuatkan informasi dari keterangan warga masyarakat setempat, bahwa ada aktivitas pertambangan pada kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Roshini secara diam-diam.
“Kita juga mengecek ke lapangan bersama masyarakat dan Sekertaris Koprabuh Cabang Lasolo Kepulauan, yang tak lain juga adalah pemilik lahan di areal APL PT. Roshini Indonesia, dan kita overlay dengan peta yang ter-update, dan pemantauan menggunakan drone pada seluruh kawasan hutan, ternyata benar, bahwa PT Roshini Indonesia melakukan ativitas pertambangan di kawasan hutan menggunakan beberapa alat berat excavator merk Kebelco SK200-10 Warna Hijau dan excavator merk Hyundai HX210S warna kuning abu-abu ,” terangnya.
Bukti lainnya, sambung dia, setalah dilakuan pengecekan pada peta interaktif online pada website sigap.menlhk.go.id, jelas terlihat bahwa IUP PT. Roshini Indonesia tidak memiliki IPPKH. Padahal untuk melakukan usaha di kawasan hutan harus memiliki IPPKH.
Belum lagi, tambah Arman, beberapa hari setelah kita turun dari lapangan, seluruh alat berat yang sebelumnya bekerja pada Kawasan hutan, diturunkan semua untuk bekerja pada areal APL. Sehingga makin menaruh kecurigaan bahwa benar PT.Roshini Indonesia tidak memiliki IPPKH.
“Kalau memang ada IPPKH nya, mengapa tidak dilanjutkan kegiatannya pada kawasan hutan, ini malah alatnya ditarik turun kerja di APL”tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan bergerak cepat untuk memproses hukum seluruh staf dan direksi PT Roshini Indonesia, yang terlibat dalam penambangan dalam Kawasan hutan secara ilegal karena hal ini sudah sangat merugikan penghasilan negara pada sektor kehutanan.
Ditambah lagi, saat ini, permasalahan hukum terhadap Dirut PT Roshini Indonesia, terhadap dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan pada kawasan hutan.
”Ini jelas melahirkan tindak pidana baru dan merupakan suata tindak kejahatan yang luar biasa dibidang pertambangan Sultra,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau konfirmasi dari Kejati Sultra terkait eksekusi Dirut PT Roshini Indonesia, Lily Sami. Jurnalis media ini mencoba mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sultra, akan tetapi hingga berita ini terbit, pesan yang dikirimkan melalui WhatsAppnya belum di respon atau dibaca oleh Kasi Penkum Kejati Sultra.