KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM – Konsorsium Rakyat Menggugat (KRM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait polemik dugaan tindak pidana suap menyuap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Rabu (23/8).
Polemik dugaan tindak pidana suap menyuap PT MUI itu, menyeret mantan Wali Kota Kendari (SK), Sekretaris Daerah (RT) dan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Pemkot Kendari (SM).
Koordinator Lapangan Ikbal Laribae saat di temui mengungkapkan, bahwa dalam menangani perkara PT MUI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) harus mampu bekerja secara profesional, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana suap-menyuap.
“Dalam penegakan hukum, terkhusus dalam perkara suap pengurusan izin PT MUI kami meminta Kejati Sultra tidak dalam tekanan politik terkait Pemilu mendatang,” ujar Ikbal.
Ikbal menegaskan, akan terus mengawal persoalan ini, agar supremasi hukum di Sulawesi Tenggara mampu ditegakkan dan tak terkesan tebang pilih dalam menuntaskan sebuah perkara.
“Apabila Kejati Sultra tidak profesional dalam menangani kasus suap ini, kami yang tergabung dalam Konsorsium Rakyat Menggugat akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,“ tegasnya.